MANUSIA
DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan mmanusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri,
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Jika kita hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
B.
KEADILAN
SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
“keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan social adalah langkah menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka member pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4. Sikap
sika bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
1) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pengan, sandang dan
perumahan.
2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan
pembagian pendapat.
4) Pemerataan
kesempatan kerja.
5) Pemerataan
kesempatan berusaha.
6) Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7) Pemerataan
penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan
dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni
lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, music dan
lain-lain.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasaan ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian
itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
b. Keadilan
Distributif
Keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally).
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memlihara ketertiban masyarakat pada umumnya.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada .
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Kesadaran
pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap
kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita
sendiri berhadapan dengan hal baik buruk.
Untuk mempertahankan
kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan
pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas
yang dapat dibenarkan.
E. KECURANGAN
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban, dan aspek teknik.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia, yaitu:
a) Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tsb.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak.
Ada 3 macam godaan
yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memiliki
derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak
wajar.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbautan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
serupa.
Oleh karena tiap
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajiban itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
Widyo Nugroho, Achmad Muchji.
1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar