Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ( MEA )

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ( MEA ) Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)             Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan Sembilan Negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).             Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan social ekonomi (ASEAN Vision 2020).             Pada KTT Bali pada bulan oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam mem

Flowchart Penanggulangan Pedagang Kaki Lima

Fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) telah banyak menyita perhatian pemerintah. Karena PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, jalanan menjadi tercemar, menimbulkan kerawanan sosial dan tata ruang kota yang kacau. Dimata pemerintah citra negatif tersebut telah mendogma. Sebagai pembuat kebijakan pemerintah harus besikap arif dalam menentukan kebijakan. Masalah keberadaan pedagang kaki lima terutama dikota-kota besar menjadi warna tersendiri serta menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Dan dibawah ini kita, membuat flowchart cara penanggulangan pedagang kaki lima                Nama Kelompok :: Aas Asiah Dian Pramesti Juita Jauharotus Sa’adah Raudatus Shalihah Sarah Nur Azizah Tiara Wirdha Syiam